Pernikahan Dini di Desa Karang Bayan

Penulis

  • Agus Jayadi Universitas Pendidikan Mandalika Mataram

DOI:

https://doi.org/10.36312/jomet.v1i1.5

Abstrak

Pernikahan adalah sesuatu yang sakral, untuk itu perlu persiapan yang matang baik secara fisik, ekonomi, dan psiokologis. Pernikahan dini atau nikah dini masih banyak terjadi di Indonesia. Pernikahan dini yaitu  pernikahan yang di lakukan pada usia kurang dari 20 tahun.  Salah satu faktor yang mempengaruhi pernikahan dini adalah persepsi. Persepsi dipengaruhi sikap dalam menentukan pernikahan dini. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari hubungan persepsi dengan kecendrungan prilaku pernikahan dini di jl. Dusun Peresak Barat, Karang Bayan, Kec. Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) penyebab pernikahan dini adalah a) karena hamil terlebih dahulu, b) faktor orang tua (ekonomi, pendidikan, pola asuh orang tua, dan pemahaman agama), c) faktor lingkungan.

Diterbitkan

2022-08-25

Cara Mengutip

Agus Jayadi. (2022). Pernikahan Dini di Desa Karang Bayan. Jurnal Pengetahuan Dan Pendidikan, 1(1), 14–17. https://doi.org/10.36312/jomet.v1i1.5